Juli 3, 2025

marwahnusantara.com

Portal Berita Terkini

Tak kunjung Tangkap Roi dan Rio Bandar Narkoba di Parluasan, Propam Polda Sumut Diminta Periksa Kasatnarkoba dan Kapolsek Siantar Utara.

marwahnusantara.com/Pematangsiantar  –  Bebasnya Rio Siahaan dan Roy mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran Polsek Siantar Utara diduga karena adanya upeti yang diterima oleh Kapolsek Siantar Utara dan Kasat Narkoba Polres Siantar.

Ironisnya, menurut informasi yang beredar luas, Kasat Narkoba beserta Anggotanya disebut sebut menerima upeti setiap pekan dari Bandar Narkoba Roi dan Rio Siahaan itu.

Selain Kasat Narkoba, Kapolsek Siantar Utara yang baru hitungan bulan menjabat juga disebut sebut turut menerima upeti setiap Minggu dari kedua bandar narkoba itu. Sehingga Kapolsek Siantar Utara diduga memerintahkan personil Polsek Siantar Utara agar tidak menangkap kedua bandar narkoba tersebut.

Bahkan akibat telah diduga menerima keuntungan dari hasil penjualan Narkoba itu, Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu dan Kapolsek Siantar Utara juga diduga telah memberikan garansi bahwa tidak akan ada yang berani menangkap mereka meski mengedarkan sabu di sekitaran Mako Polsek siantar Utara.

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga yang terus memantau pergerakan kedua Abang beradik itu dalam menjalankan bisnis haram perusak generasi bangsa.

“Sepertinya kasat narkoba polres Siantar dan Kapolsek Siantar Utara sudah menerima suap dari kedua Abang beradik bandar narkoba itu. Karena walaupun mereka mengedarkan narkoba disekitar Polsek Siantar Utara, keduanya maupun anggotanya tidak ada yang polisi yang berani nangkap,” ungkap pria bertubuh gempal itu, Senin (05/8).

“Kami menduga bahwa mereka telah digaransi tidak akan ditangkap asalkan setoran mingguannya tetap lancar diberikan kepada Kasat reskoba dan Kapolsek Siantar Utara,” katanya menduga.

Padahal, lanjutnya, presiden sendiri sebagai pimpinan tertinggi di negara kita sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Artinya, kasat narkoba dan Kapolsek Siantar Utara telah membantah perintah presiden selaku pimpinan tinggi negara.

Apalagi jika terbukti menerima upeti, sudah tentu sangat bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31/ 1999 jo UU no 20/2001(1) tentang suap menyuap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun pidana.

Untuk itu, diminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar mencopot jabatan kasat narkoba dan Kapolsek Siantar Utara serta Mendesak Bid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kapolsek Siantar Utara dan kasat reskoba polres Pematangsiantar yang diduga telah berkonspirasi dengan bandar narkoba.

“Sepertinya Kapolsek Siantar Utara dan kasat reskoba polres Siantar telah berkonspirasi dengan Rio dan Roi Siahaan yang dikenal sebagai bandar narkoba di sekitaran Mako Polsek siantar Utara,” tuturnya.

“Kami minta Kapolda Sumut agar mencopot jabatan kasat narkoba polres Siantar dan Kapolsek Siantar serta dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Karena jika hal ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan merusak citra kepolisian khususnya di kota Pematangsiantar,” tutupnya. (Adm).

About The Author